Syarat Penerima Vaksin di Indonesia
Syarat penerima vaksin di Indonesia ini harus dipahami sehingga kamu tidak perlu marah-marah pada pemerintah atau siapa pun karena sampai saat ini masih belum menerima. Pahami syarat ini agar nanti kamu menjadi salah satu orang yang harus mendapatkan vaksin.
Vaksin saat ini menjadi salah satu metode untuk memberhentikan atau menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia. Selain setiap individu juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dicangangkan pemerintah sejak jauh-jauh hari.
Vaksin merupakan proses memasukan bakteri atau virus yang sudah dilemahkan untuk merangsang imun pada tubuh dan otomatis akan membentuk antibodi. Antibodi yang terbentuk nantinya akan disesuaikan dengan vaksin yang dimasukan dalam tubuh.
Dilansir dari John Hopkins Medicine, bahwa semua vaksi yang akan digunakan sudah lulus uji klinis, termasuk vaksin yang diproduksi Sinovac dan digunakan di Indonesia. Vaksin yang digunakan di Indonesia tentu saja sudah melawati berbagai tahapan uji coba, sehingga layak untuk disebarluaskan pada masyarakat.
Selain sudah lulus uji klinis, vaksin Sinovac juga memiliki efek samping yang cukup ringan. Bahkan tidak sedikit penerima vaksin tidak mengalami sedikit pun efek samping. Efek samping ringan ini juga sudah dijelaskan oleh Centers for Disease Control and Prevention bahwa yang akan ditimbulkan merupakan hal normal dari proses vaksinasi. Gejala yang dialami adalah tempat atau bekas lokasi penyuntikan akan terasa nyeri, tubuh terasa lelah, demam ringan, dan sakit kepala biasa.
Jadi tidak usah ragu terhadap vaksin yang digunakan atau diproduksi di Indonesia. Vaksin ini direncanakan akan menjadi prioritas pertama bagi tenaga medis, pelayan publik, lansia, kemudian baru masyarakat luas secara berkala. Tetapi yang harus digarisbawahi adalah penerima vaksin ini harus lulus syarat yang sudah ditentukan di Indonesia. Ada pun syarat penerima vaksin di Indonesia sebagai berikut:
Syarat Penerima Vaksin
-
Tidak memiliki riwayat penyakit
Syarat penerima vaksin yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit yang dimaksud adalah:
- Pernah menderita Covid-19
- Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Gagal jantung atau jantung koroner
- Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
- Penyakit ginjal kronis
- Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
- Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
- Penyakit saluran pencernaan kronis
- Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Penyakit kanker
- Kelainan darah
- Imunokompromais atau defisiensi imun
- Penerima produk darah atau transfusi
-
Tidak sedang hamil atau menyusui
-
Tidak ada kontak erat Pasien
Syarat ketiga adalah bahwa calon penerima vaksin tidak memiliki anggota keluarga yang tinggal serumah yang masuk dalam kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena terinfeksi Covid-19.
-
Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius
Calon penerima vaksin harus memnuhi syarat bahwa ketika dicek suhu tubuhnya harus dibawah 37,5 derajat Celcius ke atas. Jika sedang demam dengan kondisi suhu tubuh di angka tersebut bahkan lebih calon penerima harus ditunda sampai sembuh. Selain itu calon penerima vaksin juga harus dipastika tidak terinfeksi covid 19, jika memang hal ini terjadi harus dilakukan vaksinansi setelah benar-benar sembuh total dengan proses skrining dll.
-
Pengukuran tekanan darah
Tekanan darah juga menjadi syarat untuk menerima vaksin. Jika nantinya tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90, makan proses vaksinansi tidak diberikan.
-
Penderita Diabetes Mellitus (DM)
Untuk poenderita diabetes militus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% boleh dan dapat divaksin.
-
Penderita HIV
Sedangkan untuk penderita HIV, jika angka CD4 di bawah 200 atau bahkan tidak diketahui, maka vaksinansi tidak akan diberikan.
-
Penyakit paru
Sedangkan untuk kriteria penyakit paru seperti asma, PPok atau TBS, maka vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu hingga kondisi pasien membaik dan terkontrol. Selain itu untuk penderita TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksin, minal setelah 2 minggu mendapat oabt anti Tuberkulosis.
-
Penyakit lain non-skrining
Terkahir untuk syarat menerima vaksin adalah penyakin non skrining. Sehingga disarankan pasien atau calon penerima vaksin mendatangi pusat layanan vaksinasi tiap daerah dan membawa surat keterangan atau catatan khusus dari dokter yang menangani penyakitnya selama ini.
Jadi ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima vaksin di Indonesia. Pahami terlebih dahulu dan pastikan jika kamu dan anggota keluarga dalam keadaaan sehat.